Sesuai dengan SK Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor : 174 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pakaian Anggota Gerakan Pramuka, menggantikan Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 226 Tahun 2007, maka mulai April tahun 2013 diharapkan perubahan tersebut telah dilaksanakan diseluruh Indonesia.
Adapun perbedaan seragam 2013 dengan tahun sebelumnya sebagai berikut :