Salam Pramuka.
Kwartir Ranting Pramuka 0417 Kecamatan Depok menginformasikan kepada kakak-kakak bahwa sesuai dengan Keputusan Kwarnas Nomor 184A Tahun 2008 pada Tujuan, Maksud dan Fungsi pemberian Tanda Penghargaan bagi Anggota Dewasa Gerakan Pramuka sebagai berikut :
Tujuan :
- Meningkatkan Prestasi dan pengabdian setiap anggota gerakan pramuka dalam berbuat kebajikan dan membaktikan dirinya bagi kepentingan Gerakan Pramuka dan Gerakan Kepanduan di dunia, masyarakat, bangsa dan negara.
- Meningkatkan kegiatan kerja, bantuan dan darma-bakti yang diberikan oleh seseorang untuk perkembangan Gerakan Pramuka pada Khususnya atau gerakan kepanduan pada umumnya.
- memotivasi timbulnya keteladanan dalam Gerakan Pramuka. dalam usaha mencapai tujuan Gerakan Pramuka