SELAMAT DATANG DI BLOGSPOT PRAMUKA KWARTIR RANTING 0417 KECAMATAN DEPOK - KABUPATEN SLEMAN - DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA -- AGENDA KEGIATAN : HARI KAMIS, 14 AGUSTUS 2014 PELAKSANAAN UPACARA HARI PRAMUKA DI HALAMAN KANTOR KECAMATAN DEPOK, JLN. RING ROAD UTARA CONDONG CATUR DEPOK SLEMAN"

Sabtu, 09 Maret 2013

AKREDITASI GUGUS DEPAN DAN PENDATAAN DATA DASAR PRAMUKA MELALUI INTERNET

Berikut kami sampaikan petunjuk praktis akses dokumen akreditasi gugus depan dan pendataan data dasar Pramuka melalui internet :
  • Ringkasan terminologi :
Akreditasi : Kegiatan penilaian kelayakan program dan/atau satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan 
Internet : jejaring untuk mengakses data dan informasi.
Format Worksheet : Format dokumen untuk lembar kerja. 
  • Syarat untuk mengakses dokumen :
  1. Dilakukan oleh Ketua Gugus Depan;
  2. Dokumen diakses melalui internet;
  3. Pengisian menggunakan perangkat lunak pengolah worksheet.
  • Alur utama proses : 
  1. Akses internet melalui www.pramuka.or.id
  2. Unduh (download) dokumen,
  3. Isi sesuai petunjuk yang ada,
  4. Unggah (upload) kembali via internet.
  • Petunjuk pengisian detil formulir dalam format worksheet dapat diunduh melalui situs web www.pramuka.or.id
A. Pengisian Akreditasi Gugus Depan Gerakan Pramuka 
  • Langkah-langkah yang dilakukan sebagai berikut : (Pastikan koneksi internet sudah terhubung) 
  1. Kunjungi www.pramuka.or.id;
  2. Pilih icon/menu "Akreditasi";
  3. Baca dengan teliti petunjuk pada halaman web tersebut untuk langkah yang lebih detil;
  4. Unduh dokumen "Akreditasi" simpan sesuai lokasi pada komputer anda. (jika memerlukan silahkan unduh petunjuk pengisian di halaman yang sama;
  5. Buka dokumen worksheet tersebut, perhatikan tab penggolongan pada bagian bawah dokumen;
  6. Dahulukan pengisian tab IDENTITAS;
  7. Setelah selesai, simpan (save) file Akreditasi;
  8. Akses kembali www.pramuka.or.id masuk ke halaman "Akreditasi" login sesuai dengan petunjuk yang ada, unggah file tersebut; 
  9. Jika terjadi kesalahan pengisian akan diberitahu oleh sistem tidak perlu unduh tetapi cukup perbaiki file "Akreditasi" yang telah ada di komputer anda, setelah itu lakukan kembali langkah (6):
  10. Selesai. 
Sumber : Kwartir Nasional Gerakan Pramuka (www.pramuka.or.id)

1 komentar: